Friday , March 28 2025
Cara Registrasi Ulang Nomor Prabayar Masing masing Operator

Cara Registrasi Ulang Nomor Prabayar Masing-Masing Operator

Halo sobat ZoKer, baru-baru ini sedang ramai dibicarakan akan adanya blokir kartu SIM Prabayar jika tidak melakukan registrasi ulang. Anda tidak mau kan hal itu terjadi? Pastinya, kamu juga sudah dapat SMS dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) soal aktivasi kartu SIM prabayar.

Peraturan ini akan berlaku wajib mulai tanggal 31 Oktober 2017. Pelanggan harus melakukan registrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Data NIK dan nomor KK yang dicantumkan dalam proses aktivasi tersebut nantinya akan dicocokkan dengan data yang dimiliki oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil). Jadi pengguna tidak bisa lagi sembarangan memasukkan nomor.

Pendaftaran NIK dan KK bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri setelah membeli kartu prabayar. Atau bisa juga dilakukan melalui gerai operator masing-masing. Untuk pendaftaran yang dilakukan sendiri, pengguna bakal dibatasi hanya bisa mendatarkan tiga nomor prabayar dari satu operator seluler.

Sedangkan pendaftaran melalui gerai masing-masing operator, tidak dibatasi jumlahnya. Sementara itu, bagi pengguna lama, diharuskan untuk mendaftar ulang. Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.

Berikut ini Cara Registrasi Ulang Nomor Prabayar Masing-masing Operator

Registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444. Namun ada sedikit perbedaan format SMS.

Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK). Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).

Pengguna baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang. Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.

Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator. Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi.