Monday , March 17 2025
Butuh Izin untuk Bisnis Pertambangan Percayakan kepada Jasa Pengurusan IUP

Butuh Izin untuk Bisnis Pertambangan? Percayakan kepada Jasa Pengurusan IUP!

Pertambangan merupakan salah satu bisnis yang memiliki potensi keuntungan luar biasa. Maka tidak mengherankan jika banyak orang yang tertarik untuk terjun ke dalam bisnis ini. Hanya saja, untuk dapat menjalankan bisnis ini secara legal, Anda membutuhkan Izin Usaha Pertambangan atau IUP.

Namun kenyataannya, masih banyak para pelaku bisnis pertambangan yang tidak memiliki IUP. Dengan kata lain, mereka menjalankan bisnisnya secara ilegal.

Tentu saja hal tersebut akan merugikan kelangsungan bisnis di masa mendatang. Jika sewaktu-waktu dilakukan sidak oleh pihak yang berwajib, maka mereka bisa saja terjerat dalam kasus hukum yang tidak ringan.

Untuk itu agar bisnis pertambangan yang Anda jalankan dapat berjalan dengan lancar dan aman, Anda wajib memiliki IUP.

Apa itu IUP?

Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan status legalitas bagi suatu pihak tertentu untuk mengadakan observasi, studi kelayakan, hingga aktivitas eksplorasi khususnya berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

Syarat Mengajukan IUP untuk Badan Usaha

Perlu Anda ketahui, prosedur pengurusan IUP memang cukup rumit. Ada beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi untuk mengurus IUP.

1. Syarat Administratif

Syarat pengurusan IUP yag pertama adalah syarat administratif. Adapun persyaratan administratif ini Anda butuhkan guna pengajuan permohonan IUP, khususnya bagi badan usaha baik itu swasta maupun milik negara/pemerintah.

Syarat administratif ini meliputi surat permohonan pengajuan izin, profil perusahaan, NPWP, hingga akta pendirian badan terkait.

Selain itu, Anda juga harus menyiapkan surat keterangan domisili di mana tempat usaha tersebut berada. Surat keterangan tersebut harus dilengkapi dengan legalisir asli, daftar nama direksi perusahaan, hingga para pemegang saham perusahaan pertambangan tersebut.

2. Syarat Teknis

Kemudian, syarat pengajuan IUP yang kedu adalah persyaratan teknis. Di dalam syarat teknis ini Anda harus menyerahkan daftar riwayat hidup, surat pernyataan sebagai tenaga ahli khususnya pada bidang pertambangan maupun geologi minimal selama 3 tahun.

Selain itu, ada juga persyaratan lainnya yakni menyiapkan peta Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) berdasarkan standar aturan yang berlaku saat ini.

3. Syarat Finansial

Persyaratan untuk mengurus IUP yang terakhir adalah syarat finansial. Pada persyaratan finansial ini Anda diharuskan untuk menyerahkan bukti adanya penjaminan kesungguhan dalam aktivitas eksplorasi yang akan Anda lakukan.

Selain itu, Anda juga harus membayar penggantian nilai kompensasi sesuai dengan hasil pelelangan WIUP.

Jasa Pengurusan IUP

Seperti yang sudah kami uraikan di depan, bahwa mengurus IUP buan merupakan perkara yang mudah. Prosedur dan persyaratannya cukup rumit dan tentu saja akan menyita banyak waktu dan juga tenaga.

Untuk memudahkan masalah perizinan ini, Anda bisa mempercayakannya kepada jasa pengurusan IUP. Jasa tersebut akan mengurusi segala sesuatu terkait pengajuan perizinan IUP tersebut.

Saat ini sudah banyak tersedia jasa untuk mengurus IUP, salah satunya yang kredibel dan terpercaya adalah ahliperizinan.com. Dengan menggunakan jasa pengurusan IUP tersebut, Anda bisa lebih fokus pada aktivitas perencanaan bisnis hingga produksi.

Adapun IUP itu sendiri memiliki masa berlaku hingga 20 tahun. Jika telah melewati masa berlakunya, maka masih bisa diperpanjang lagi selama 10 tahun sebanyak dua kali perpanjangan.